MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melayangkan protes kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait proses
pencalegan parpol.
Bawaslu menyoroti langkah KPU yang mengirim tim ke kantor parpol menjemput berkas caleg.
"Tidak ada aturan yang memungkinkan anggota KPU yang mendatangi kantor parpol dalam proses pencalegan ini. Ini yang kami minta tidak dilakukan KPU Makassar," kata anggota Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Azry Yusuf, saat di kantor KPU Sulsel, Selasa (21/5).
Sumber : Tribun Timur
Tentang penulis
Penulis telah mem-posting beberapa artikel di website iniPenulis adalah mahasiswa kelompok satu mata kuliah cyber media universitas hasanuddin tahun ajaran 2013.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar