"Sudah ada (pengganti Wiwin), dari sespim (sekretaris pimpinan)," kata Johan melalui pesan singkat, Senin (15/4/2013).
Menurut Johan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wiwin pada 1 April lalu. SK tersebut, kata Johan, mulai berlaku pada 1 Mei. Dengan demikian, mulai 1 Mei nanti, Wiwin sudah resmi dipecat dari KPK.
Pimpinan KPK memecat Wiwin setelah Komite Etik menetapkannya sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil penelusuran Komite Etik, Wiwin membocorkan informasi soal penanganan kasus Anas kepada pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Irman Putrasidin, dan membocorkan dokumen draf sprindik Anas kepada wartawan yang dikenalnya.
Pria yang tinggal serumah dengan Abraham itu juga pernah membocorkan informasi kepada wartawan mengenai kasus lain. Beberapa kasus yang juga pernah dibocorkannya adalah perkara dugaan korupsi di Korlantas Polri, dugaan korupsi kuota impor daging sapi, dan dugaan suap di Buol.
KPK mempekerjakan Wiwin sebagai pegawai tidak tetap atas permintaan Abraham. Sejak Abraham menjadi Ketua KPK, Wiwin yang juga berasal dari Makassar itu ikut bekerja di KPK.
Dalam kasus kebocoran draf sprindik ini, Komite juga menganggap Abraham melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dia dianggap lalai mengawasi sekretarisnya. Abraham mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Posting Komentar