identitasonline.net- Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) melakukan aksi, Senin (25/3). Gerakan massa ini terdiri dari gabungan berbagai organisasi di Unhas. Seperti himpunan mahasiswa jurusan, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa, Lingkar Advokasi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sastra.
Aksi berlangsung di Pelataran Gedung Dekanat Fakultas Sastra Unhas. Dalam orasi yang dilakukan mahasiswa. Mereka menuntut pencabutan putusan sanksi akademik terhadap tiga mahasiswa di Fakultas Sastra.
Misalnya, Arsyad Irawan dengan ancaman putusan skorsing satu semester. Putusan yang hadir sebab adanya masalah singgung-menyinggung dosen saat ramah tamah di Benteng Sompa Opu. Mahasiswa dari sastra arab ini juga diperhadapkan masalah dianggap bertanggungjawab dalam kegiatan pekan sastra yang tak memiliki rekomendasi kegiatan. Soal kasus ini ditangani oleh Komisi Disiplin Fakultas.
esa ramadana |
Berikut, mahasiswa sastra Inggris Jusmail dengan ancaman putusan skorsing dua semester. Yang bersoal pada penyampaian kata-kata yang tidak senonoh kepada Wakil Dekan III Fakultas Sastra saat malam ramah tamah di Benteng Somba Opu. Soal kasus ini ditangani oleh Komisi Disiplin Fakultas.
Selanjutnya, mahasiswa sastra Inggris Andre Pranata dengan ancaman putusan skorsing satu semester. Sebab, diduga melakukan provokasi dengan bukti bahwa dia terekam dalam video tawuran antara Fakultas Teknik dan Sospol beberapa waktu lalu. Soal kasus ini ditangani oleh Komisi Disiplin Universitas.
Ketua BEM Sastra Muhclis Abduh beranggapan bahwa kami mengadakan pembelaan kepada kawan-kawan terhadap masalah skorsing ini dengan beberapa alasan.
Pertama, kasus Arsyad Irawan, kami berlandaskan pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Jadi jelaslah bahwa pekan sastra telah dilindungi oleh UUD dan tidak bisa disanksi. Berikut, permendikbud 155/U/1998 juga mendukung soal kebebasan itu bahwa lembaga kemahasiswaan adalah non struktural. Dalam artinya memiliki kewenangan dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Sementara itu, Jusmail itu adalah kasus yg menyangkut kelembagaan dan seharusnya penyelesainnya secara kelembagaan pula dan karena itupun kegiatan sudah ada izin dan Wakil Dekan III saat itu hadir dalam acara tersebut.
Sedangkan, Andre bahwa ia hanya lewat pada saat tawuran itu berlangsung tapi dituduh provokatif karena suara yang dikeluarkan saat tawuran yang diduga provokatif. Bukti tidak kuat tapi komdis universitas yang langsuing menjatuhkan sanksi.
Esa Ramadana
Posting Komentar